Salah satu tahapan penyusunan dokumen perencanaan adalah melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Rabu, 31 Januari 2024 Kecamatan Winongan telah melaksanakan Musrenbangcam di Pendopo Gedung Murdangkoro Kecamatan Winongan dengan tema âPeningkatan Kualitas SDM dan Daya Saing Daerah Untuk Mendukung Transformsdi Ekonomi Inklusifâ. Kegiatan ini dihadiri tamu undangan diantaranya dari unsur Forkompimcam, DPRD Kabupaten Pasuruan Komisi 1, Kepala Bappelitbanda Kabupaten Pasuruan beserta jajaran, Kepala Desa, Ketua TP PKK Desa, Sekdes, serta Ketua BPD, Ketua Poktan Desa se Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan.
Musrenbang tingkat kecamatan merupakan suatu forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan Desa/kalurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten. Dr. KOKOK ADI PRAYOGO., Skep., MM Dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Pauruan hadir sebagai narasumber menyampaikan pandangan umum tentang penyusunan usulan-usulan kegiatan melalui kegiatan Musrenbang serta melaui aspirasi Dewan
ABDURACHIM EFENDHY, SKM., MM Camat Winongan dalam sambutannya juga memaparkan terkait kondisi serta capaian mengenai prioritas pembangunan Desa di wilayah Kecamatan Winongan. Beliau juga menekankan kepada para Kepala Desa untuk meningkatkan produktifitas serta kualitas di sektor pertanian dan perikanan, mengingat di sebagian Wilayah Kecamatan Winongan terdapat sumber air yang melimpah.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini